Yayasan Suara Qur’an Indonesia Tegas Tolak Royalti Atas Lantunan Al-Qur’an

Pernyataan Sikap Yayasan Suara Quran Indonesia

Jakarta, 18 Agustus 2025 – Polemik pungutan royalti atas lantunan Al-Qur’an yang diputar di sejumlah hotel di Mataram menuai sorotan. Yayasan Suara Qur’an Indonesia (YSQI) secara tegas menolak kebijakan yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tersebut.

Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Pembina YSQI, Ust. Sahlan Rafiqi, dan Ketua Umum, Ust. Syafparudin, M.Pd.I, disebutkan bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah, bukan karya cipta manusia yang dapat diperlakukan sebagai objek komersialisasi.

“Melantunkan Al-Qur’an adalah ibadah. Tidak boleh ada pihak yang menjadikannya sebagai sumber keuntungan materi,” tegas Ust. Sahlan Rafiqi dalam keterangannya, Senin (18/8).

YSQI menilai, kebijakan royalti atas murotal tidak memiliki dasar syar’i maupun moral, serta berpotensi mencederai kesucian Al-Qur’an. Dukungan terhadap qari’ dan guru ngaji, menurut yayasan ini, sebaiknya diberikan melalui infak, sedekah, wakaf, atau penghargaan yang tulus, bukan dengan menarik royalti.

Lebih jauh, YSQI mendesak LMKN dan pihak berwenang untuk meninjau ulang regulasi tersebut. “Pungutan royalti semacam ini hanya akan menimbulkan keresahan di tengah umat, apalagi di kalangan pelaku usaha kecil,” lanjut pernyataan itu.

Di akhir pernyataannya, YSQI mengajak umat Islam menjaga kehormatan Al-Qur’an dengan memperbanyak tilawah, tadabbur, dan mengamalkannya.

“Al-Qur’an adalah cahaya, bukan barang dagangan. Mari kita muliakan dengan membaca, mengajarkan, dan mengamalkannya dengan ikhlas,” tutup YSQI.

Bagikan :