Yayasan Suara Qur’an Indonesia Kecam Keras Praktik Pernikahan Sedarah: Seruan untuk Edukasi dan Penegakan Syariat

Ust DR(C) Syafparuddin, M. Pd.I (Ketua Yayasan Suara Quran Indonesia)

Menyikapi maraknya pemberitaan mengenai praktik pernikahan sedarah (incest) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, Yayasan Suara Qur’an Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tersebut dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk waspada serta aktif dalam pencegahannya.

Pernikahan sedarah merupakan pelanggaran berat terhadap ajaran agama Islam dan nilai-nilai kemanusiaan. Islam secara tegas melarang pernikahan antar mahram sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu perempuan;…”
(QS. An-Nisa: 23)

Larangan ini adalah bentuk penjagaan terhadap kesucian keturunan dan kehormatan keluarga. Tindakan menyimpang seperti pernikahan sedarah tidak hanya bertentangan dengan syariat, tetapi juga berpotensi membawa dampak psikologis, sosial, dan biologis yang sangat merugikan.

Yayasan Suara Qur’an Indonesia menyerukan agar seluruh elemen bangsa—terutama orang tua, pendidik, tokoh agama, dan pemerintah—memperkuat edukasi moral dan agama sejak dini. Pencegahan terhadap penyimpangan semacam ini harus dimulai dari keluarga, diperkuat oleh lembaga pendidikan, dan dijaga oleh lingkungan masyarakat.

Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku dan pihak-pihak yang terlibat, serta melakukan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban atau masyarakat terdampak. Di sisi lain, kampanye literasi agama, khususnya pemahaman tentang batasan mahram dan pentingnya menjaga kesucian pernikahan, harus lebih digencarkan di ruang-ruang publik dan media sosial.

Yayasan Suara Qur’an Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya edukatif dan preventif guna menjaga umat dari berbagai bentuk penyimpangan. Semoga Allah senantiasa menjaga generasi kita dan menjauhkan negeri ini dari fitnah serta kemungkaran.

Jakarta, 21 Mei 2025
Yayasan Suara Qur’an Indonesia

Ketua Yayasan,
Ust. DR (C) Syafparudin, M.Pd.I

Ketua Dewan Pembina Yayasan,
Ust. Sahlan Rafiqi

Bagikan :