Ust. Sahlan Rafiqi: Dam Haji Harus Dilaksanakan di Tanah Haram, Bukan di Indonesia

Pernyataan yang menyebut bahwa Kerajaan Saudi Arabia menyetujui pelaksanaan dam haji di Indonesia menuai respons kritis dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Ustadz Sahlan Rafiqi, seorang dai sekaligus Pembina Yayasan Suara Qur’an Indonesia. Ia dengan tegas menolak narasi tersebut dan menyatakan bahwa dam haji harus tetap dilaksanakan di tanah haram sebagaimana ketentuan syariat Islam.
“Tidak ada satu pun dalil shahih maupun fatwa para ulama mu’tabar yang membenarkan penyembelihan dam dilakukan di luar tanah haram,” tegas Ust. Sahlan dalam pernyataannya, Selasa (07/05).
Menurutnya, pelaksanaan dam merupakan bagian dari ibadah haji yang memiliki aturan tempat pelaksanaan yang spesifik, yaitu di kawasan haram (Makkah dan sekitarnya). Ia mengutip firman Allah Ta’ala:
“وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ…”
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk kamu sebagai bagian dari syi’ar Allah…”
(QS. Al-Hajj: 36)
Lebih lanjut, Ust. Sahlan mengutip pernyataan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7/172):
“وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ الذَّبْحُ فِي غَيْرِ الْحَرَمِ”
“Para ulama sepakat bahwa tidak sah menyembelih hadyu di luar tanah haram.”
Ia menjelaskan bahwa meskipun secara administratif ada persetujuan dari pemerintah Saudi, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran syar’i. “Ibadah itu bukan urusan administrasi negara, tapi urusan syariat. Hukum tetap berdiri di atas dalil, bukan persetujuan birokrasi,” ujarnya.
Sebagai solusi, Ust. Sahlan menyarankan agar pelaksanaan dam tetap dilakukan di tanah haram melalui perwakilan yang amanah dan sesuai prosedur. “Pilihlah lembaga terpercaya di Makkah yang bisa melaksanakan sembelihan atas nama jamaah, bukan dengan cara memindahkan ibadah ke luar tempat yang telah ditetapkan syariat,” tutupnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi rujukan bagi umat Islam di Indonesia agar tetap memegang teguh prinsip-prinsip syariat dalam ibadah, khususnya dalam manasik haji yang agung.
