Guru Ikhlas, Tapi Jangan Dikorbankan

Ust Sahlan Rafiqi, Pembina Yayasan Suara Quran Indonesia

Beberapa waktu terakhir, publik ramai membicarakan pernyataan Menteri Agama tentang “guru harus ikhlas, kalau mau cari uang jangan jadi guru”. Meski beliau sudah mengklarifikasi dan meminta maaf, pernyataan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas: bagaimana sebenarnya posisi guru di negeri ini?

Ikhlas memang menjadi pondasi amal seorang guru. Mendidik anak bangsa adalah ladang amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir, bahkan setelah seorang guru wafat. Namun, ikhlas bukan berarti meniadakan hak. Islam menekankan keadilan dalam setiap urusan, termasuk dalam menghargai kerja keras guru. Rasulullah ﷺ bersabda:

“أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ”
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini menegaskan bahwa bekerja harus mendapatkan imbalan yang layak. Menunda atau mengurangi hak pekerja adalah bentuk kezaliman. Maka, ikhlas yang dituntut dari guru tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pemerintah maupun pihak sekolah dalam memberikan kesejahteraan.

Realitas Guru di Indonesia

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022 mencatat, jumlah guru di Indonesia mencapai 3,3 juta orang¹. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 juta guru mengajar di sekolah swasta.

Sayangnya, kondisi guru swasta sangat memprihatinkan. Hasil survei Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa banyak guru swasta masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, tidak sedikit yang hanya digaji Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan². Di beberapa daerah, gaji guru swasta rata-rata hanya Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan, jauh dari standar layak hidup.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa sebagian sekolah swasta memungut biaya pendidikan tinggi dari wali murid, membangun gedung megah, bahkan mengembangkan fasilitas modern, tetapi abai terhadap kesejahteraan guru. Guru dituntut loyalitas penuh, disiplin ketat, dan ikhlas mengajar, namun hak dasarnya diabaikan.

Pemerintah dan Sekolah Swasta Sama-sama Bertanggung Jawab

Kesejahteraan guru tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Pihak sekolah swasta juga memikul tanggung jawab moral dan legal. Jika sebuah sekolah mampu beroperasi dengan jumlah murid yang cukup besar, maka mereka juga harus mampu menunaikan kewajiban menggaji guru dengan layak.

Negara berkewajiban mengawasi dan membuat regulasi yang memastikan tidak ada lagi guru yang menerima gaji di bawah standar. Karena guru bukan sekadar pekerja, melainkan pilar utama dalam membangun peradaban.

Penutup

Ikhlas adalah urusan hati seorang guru. Namun menunaikan hak adalah kewajiban pemerintah dan pihak sekolah. Jangan sampai kata “ikhlas” dijadikan tameng untuk menutupi kelalaian dalam memperjuangkan kesejahteraan guru.

Jika bangsa ini benar-benar ingin melahirkan generasi Qur’ani, berilmu, dan berakhlak mulia, maka guru harus dimuliakan, baik dengan penghormatan maupun dengan kesejahteraan. Karena guru bukan hanya “pahlawan tanpa tanda jasa”, melainkan penggerak peradaban yang menjadi fondasi masa depan umat dan bangsa.

Catatan Kaki:

1. Kemendikbudristek, Statistik Pendidikan Indonesia 2022.

2. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Survei Kesejahteraan Guru Swasta 2022.

Bagikan :