Menjaga Cahaya Al-Qur’an: Urgensi Memperhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

Oleh  : Sahlan Rafiqi (Pembina Yayasan Suara Quran Indonesia)

 

Di tengah derasnya arus modernitas, para guru ngaji tetap menyalakan pelita Al-Qur’an di kampung-kampung, masjid, mushalla, dan sudut-sudut negeri. Mereka membentuk akhlak, menanamkan adab, dan menjaga iman generasi. Namun, pengabdian itu kerap ditunaikan dalam keterbatasan imbalan ala kadarnya, kepastian penghasilan yang rapuh, dan akses sosial dasar yang tidak selalu memadai. Realitas ini menuntut perhatian lebih serius, berbasis data, program, dan partisipasi publik yang berkelanjutan.

Kemuliaan Peran, Kerentanan Ekonomi

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. al-Bukhari). Kemuliaan itu kontras dengan kondisi di lapangan. Sejumlah pemerintah daerah mulai memberi insentif, namun nominal dan jangkauannya masih jauh dari ideal. Misalnya, DKI Jakarta merencanakan insentif untuk 3.200 guru ngaji sebesar Rp500 ribu per bulan pada 2025. Ini langkah maju, tetapi cakupan nasional masih memerlukan penguatan kebijakan dan pendanaan yang lebih luas.

Contoh lain, Pemerintah Kabupaten Jember menyalurkan honorarium Rp1,5 juta per tahun untuk guru ngaji melalui rekening bank; perdebatan publik sempat muncul ketika ada wacana menaikkan honor menjadi Rp2,5 juta, yang kemudian diklarifikasi DPRD bahwa insentif 2025 tetap Rp1,5 juta. Jika dihitung rata, angka itu hanya sekitar Rp125.000/bulan, menegaskan bahwa dukungan fiskal perlu ditingkatkan agar layak dan berdaya guna.

Pada saat yang sama, di bidang pendidikan formal keagamaan, Kementerian Agama memproses Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara triwulanan melalui EMIS 4.0—sebuah pembaruan tata kelola yang meningkatkan prediktabilitas pendapatan bagi guru agama bersertifikat di sekolah/madrasah. Walau guru ngaji non-formal (TPQ/TPA, majelis taklim) sering di luar skema TPG, praktik baik ini menunjukkan pentingnya kepastian jadwal dan mekanisme penyaluran.

Jejaring TPQ yang Luas, Kebutuhan yang Besar

Skala kebutuhan terlihat dari lanskap lembaga pendidikan keagamaan non-formal. Saat Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pendidikan keagamaan digulirkan 2020, Kemenag melaporkan 90.670 TPQ, 55.392 madrasah diniyah (MDT), dan 18.286 pesantren telah menerima bantuan. Angka ini menggambarkan luasnya jejaring yang berpotensi membutuhkan dukungan pendanaan untuk para pengajarnya termasuk guru ngaji.

Memasuki 2025, program Dai 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) Kemenag menyentuh wilayah-wilayah yang sulit akses. Para dai melayani 7.947 majelis taklim dan mengajar di 1.573 TPQ/TPA dalam satu tahun program, menunjukkan peran strategis pendakwah dan pengajar Al-Qur’an di frontier dakwah. Namun, tantangan kesejahteraan di daerah 3T umumnya lebih berat: logistik, transportasi, dan biaya hidup yang tidak selalu sejalan dengan insentif.

Zakat, Infak, Wakaf: Pijakan Ekonomi Kemandirian

Kesejahteraan guru ngaji sangat mungkin dikuatkan melalui arsitektur pendanaan umat. BAZNAS melaporkan capaian pengumpulan nasional yang terus meningkat; pada 2024, pengumpulan BAZNAS RI sendiri menembus Rp1 triliun di triwulan III. Secara lebih luas, Outlook Zakat Indonesia 2024 mencatat pengumpulan zakat nasional Rp22,47 triliun (2022) dan tren yang positif, memberi ruang fiskal sosial untuk program peningkatan kesejahteraan pengajar agama.

Lebih jauh, PUSKAS BAZNAS menyebut program zakat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan: 1.350.227 jiwa pada 2024 (naik 133% dari 2023). Data ini penting ketika zakat terbukti efektif menurunkan kemiskinan, mengalokasikan porsi khusus, terukur, dan berkelanjutan untuk guru ngaji akan memperkuat dampak sosial keagamaan sekaligus pendidikan akhlak generasi.

Mengapa “Data” Penting bagi Kebijakan?

Kebijakan yang tepat dimulai dari data yang akurat. Ketepatan data lembaga/tenaga pengajar menentukan besaran alokasi, pola penyaluran, dan mitigasi risiko. Di tingkat daerah, akurasi data pesantren/TPQ menjadi perdebatan yang serius karena berimplikasi pada desain kebijakan. Ini menegaskan perlunya integrasi data lintas platform (EMIS, PUSDATIN, Satudata) hingga level kabupaten/kota.

Di sisi makro, BPS merilis indikator kesejahteraan rakyat (berbasis Susenas, Sakernas, Podes) yang dapat menjadi rujukan untuk menetapkan benchmark layak-hidup (misalnya garis kemiskinan, pengeluaran per kapita, akses pendidikan/kesehatan). Program insentif guru ngaji semestinya disejajarkan dengan indikator biaya hidup lokal agar nilainya realistis, bukan sekadar simbolik.

1. Standarisasi & Skema Berjenjang

Tetapkan standar minimum insentif guru ngaji berbasis biaya hidup daerah. Daerah bisa meniru pendekatan DKI (Rp500 ribu/bulan) dan menyesuaikan ke UMP/UMK, dengan koridor fiskal yang sehat.

Kembangkan skema berjenjang (dasar–madya–utama) berdasarkan kualifikasi (hafalan, metodologi, masa pengabdian) agar ada ruang peningkatan kompetensi dan remunerasi.

2. Integrasi Data & Penyaluran Digital

Sinkronkan pendataan guru ngaji lintas platform (EMIS/Pusaka/Satudata Kemenag + pemda) agar targeting bantuan tepat sasaran. Mekanisme penyaluran non-tunai (rekening bank/dompet digital) seperti praktik Jember terbukti meningkatkan akuntabilitas.

3. Fonds Permanen: Wakaf Produktif

Dorong wakaf produktif (kebun, ruko, aset usaha) khusus kesejahteraan guru ngaji. Imbal hasilnya dialokasikan periodik untuk honor, jaminan kesehatan, dan pelatihan. Potensi ini dapat dikolaborasikan dengan LAZ/BAZNAS dan BWI guna pipeline proyek yang terstandar.

4. Skema Proteksi Sosial

Fasilitasi kepesertaan JKN dan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji. Riset kelembagaan di beberapa daerah mulai menelaah peran BPJS Ketenagakerjaan untuk peningkatan keamanan sosial pengajar non-formal; ini bisa direplikasi dengan skema iuran ringan berbasis zakat/CSR.

5. Beasiswa Keluarga Guru Ngaji

Prioritize beasiswa anak guru ngaji. Program beasiswa nasional dari lembaga zakat menunjukkan kapasitas meningkat (contoh: penerima beasiswa BAZNAS naik 5.000 → 10.000 santri pada 2024). Kuota khusus untuk keluarga guru ngaji akan memperpendek lingkaran kemiskinan antar-generasi.

6. Pelatihan Metodologi & Sertifikasi

Sertifikasi kompetensi (tajwid, tahfiz, pedagogi, keselamatan anak) disertai insentif yang mengikuti sertifikasi—meniru logika TPG di pendidikan formal. Hal ini meningkatkan mutu layanan sekaligus bargaining guru ngaji di mata pemda dan donatur.

7. BOP TPQ yang Lebih Inklusif

Lanjutkan dan perluas BOP pendidikan keagamaan dengan porsi yang secara eksplisit “mengikat” untuk honor guru ngaji. Evaluasi independen berkala akan memperbaiki desain dan mencegah salah sasaran.

Mengawal Implementasi: Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi

Penguatan kesejahteraan tidak boleh berhenti di atas kertas. Kita memerlukan dashboard transparansi (publik dapat memantau daftar penerima, nominal, jadwal penyaluran), audit penyaluran, dan mekanisme umpan balik yang ramah pengguna. Dengan data yang terbuka, masyarakat terdorong untuk ikut menutup celah: mengisi kekurangan via sedekah rutin, crowdfunding, atau adopsi guru ngaji oleh komunitas.

Yayasan Suara Qur’an Indonesia mengajak seluruh pihak:

– Pemerintah daerah memperluas dan menajamkan program insentif, berpatokan pada biaya hidup layak.

– Lembaga zakat/wakaf mendedikasikan portofolio khusus untuk guru ngaji, memanfaatkan tren pengumpulan yang meningkat dan dampak zakat terhadap pengentasan kemiskinan.

– Masyarakat menetapkan sedekah rutin bagi guru ngaji terdekat dimulai dari masjid sendiri.

– Kampus & pelatihan menyediakan jalur sertifikasi murah/berbeasiswa untuk memperkuat kompetensi dan earning capacity guru ngaji.

Penutup: Menyejahterakan Guru Ngaji = Menyelamatkan Masa Depan

Kita mungkin tidak mampu mengajar di setiap TPQ. Tetapi kita semua mampu menjaga para penjaga Al-Qur’an. Data membuktikan: jejaring TPQ luas, wilayah 3T membutuhkan dukungan ekstra, penyaluran modern memperbaiki akuntabilitas, dan ekosistem zakat-wakaf mampu memperkuat kesejahteraan jika diarahkan tepat sasaran.

Pada akhirnya, menyejahterakan guru ngaji bukan sekadar belas kasih, melainkan strategi peradaban. Ketika guru ngaji memperoleh penghasilan yang layak, jaminan sosial, akses pendidikan bagi keluarganya, serta peluang peningkatan kapasitas, maka pelita Al-Qur’an akan menyala lebih terang dan lebih lama—menerangi jalan anak-anak kita menuju masa depan yang bertakwa, cerdas, dan beradab.

 

Bagikan :