Ust Sahlan Rafiqi (Pembina Yayasan Suara Quran Indonesia)
Nama “Board of Peace” terdengar indah dan menjanjikan. Siapa yang tidak merindukan perdamaian, terlebih setelah dunia menyaksikan kehancuran Gaza, ribuan nyawa melayang, dan jutaan manusia hidup dalam trauma yang sulit digambarkan dengan kata-kata.
Ketika sebuah badan internasional baru muncul dengan membawa bendera damai, wajar jika banyak orang berharap bahwa inilah pintu keluar dari penderitaan panjang. Namun sejarah umat manusia juga mengajarkan satu hal yang pahit, bahwa tidak semua proyek yang mengatasnamakan perdamaian benar-benar berpihak pada korban. Di sinilah kewajiban moral dan intelektual kita untuk tidak larut dalam euforia nama dan simbol, melainkan menimbang dengan akal sehat, hati nurani, dan komitmen terhadap keadilan.
Palestina bukan sekadar wilayah konflik biasa. Ia adalah luka terbuka dari kegagalan dunia menegakkan keadilan selama puluhan tahun. Di sana, pendudukan, blokade, pengusiran, dan kekerasan telah menjadi realitas sehari-hari. Ketika Board of Peace muncul dengan klaim ingin menstabilkan dan membangun kembali Gaza, kita perlu bertanya lebih dalam, stabilitas yang seperti apa dan pembangunan untuk siapa. Stabilitas yang tidak menyentuh akar penindasan hanya akan melahirkan ketenangan semu, sedangkan pembangunan tanpa keadilan bisa berubah menjadi alat legitimasi bagi struktur ketidakadilan yang sudah ada.
Dalam tataran rasional, setiap lembaga internasional harus dinilai dari mandat, struktur kekuasaan, dan mekanisme akuntabilitasnya. Perdamaian bukan hanya tujuan moral, tetapi juga proses politik yang sarat kepentingan. Jika sebuah badan lahir dari kesepakatan negara-negara kuat tanpa keterlibatan yang bermakna dari pihak yang paling terdampak, maka ada ketimpangan sejak awal. Dalam kasus Palestina, rakyat yang tanahnya diduduki dan hidupnya dikekang justru sering kali menjadi objek, bukan subjek, dalam proses-proses diplomatik. Mereka dibicarakan, tetapi tidak selalu diajak berbicara. Inilah bahaya yang harus diwaspadai dalam setiap inisiatif perdamaian yang terkesan teknokratis dan elitis.
Board of Peace, dalam banyak pernyataannya, menekankan pada stabilisasi pascakonflik dan rekonstruksi. Ini tentu penting, karena Gaza memang membutuhkan rumah, rumah sakit, dan infrastruktur yang hancur. Namun, rekonstruksi fisik tanpa rekonstruksi politik dan moral adalah bangunan rapuh di atas fondasi yang retak. Selama pendudukan dan pembatasan hak asasi masih berlangsung, selama rakyat Palestina tidak memiliki kedaulatan atas tanah dan masa depan mereka, maka rekonstruksi hanya akan mengulang siklus kehancuran. Bangunan bisa didirikan kembali, tetapi jika akar ketidakadilan tidak dicabut, kehancuran berikutnya hanya menunggu waktu.
Indonesia, sebagai negara yang lahir dari perjuangan melawan penjajahan, memiliki kedekatan moral dengan Palestina. Sejak awal kemerdekaan, bangsa ini menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalam kerangka inilah keterlibatan Indonesia dalam setiap inisiatif global harus diuji. Apakah keikutsertaan itu memperkuat posisi rakyat Palestina atau justru berisiko mengaburkan tuntutan kemerdekaan mereka. Politik luar negeri bebas dan aktif bukanlah slogan kosong, melainkan komitmen untuk terlibat secara bermakna demi keadilan dunia.
Bagi saya, sebagai seorang muslim dan sebagai warga bangsa yang menjunjung kemanusiaan, perdamaian tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Dalam tradisi Islam, damai bukan berarti tunduk pada kezaliman, tetapi berhentinya kezaliman itu sendiri. Jika sebuah mekanisme internasional menawarkan perdamaian dengan cara menormalisasi penindasan, maka itu bukan damai yang diajarkan oleh nurani dan wahyu. Rakyat Palestina tidak sedang meminta belas kasihan, mereka menuntut hak. Mereka tidak sekadar ingin dibantu membangun kembali rumah, mereka ingin rumah itu berada di tanah yang diakui sebagai milik mereka, tanpa ancaman pengusiran atau pengeboman.
Ada pula dimensi geopolitik yang tidak bisa diabaikan. Inisiatif-inisiatif global sering kali lahir dalam konteks persaingan dan kepentingan negara-negara besar. Dalam situasi seperti ini, perdamaian bisa dijadikan instrumen untuk menata ulang pengaruh, investasi, dan kekuasaan.
Gaza yang hancur memang membutuhkan dana dan proyek rekonstruksi, tetapi siapa yang mengendalikan proyek-proyek itu dan untuk tujuan apa. Jika proses ini didominasi oleh aktor-aktor yang lebih peduli pada stabilitas yang menguntungkan kepentingan mereka daripada pada keadilan bagi rakyat Palestina, maka Board of Peace berpotensi menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.
Tentu saja, menolak secara membabi buta setiap inisiatif perdamaian juga bukan sikap bijak. Dunia membutuhkan dialog, mekanisme, dan struktur yang dapat menghentikan kekerasan. Namun menerima tanpa kritik juga sama berbahayanya. Sikap yang paling bertanggung jawab adalah keterlibatan yang kritis dan bermartabat. Indonesia, bersama masyarakat sipil dan umat Islam, harus terus mengawal agar setiap forum internasional yang mengatasnamakan perdamaian tidak melenceng dari prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan. Kita perlu memastikan bahwa suara Palestina tidak tenggelam di tengah meja-meja diplomasi yang penuh jargon.
Dalam jangka panjang, perdamaian yang sejati hanya akan terwujud jika hak-hak dasar rakyat Palestina dihormati. Ini mencakup hak untuk hidup tanpa ketakutan, hak untuk bergerak bebas, hak atas tanah dan sumber daya, serta hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri. Tanpa itu semua, setiap proyek perdamaian akan terasa hampa. Dunia boleh saja merayakan kesepakatan, tetapi bagi mereka yang hidup di bawah penindasan, kesepakatan itu tidak akan berarti apa-apa jika realitas di lapangan tidak berubah.
Sebagai Pembina Yayasan Suara Qur’an Indonesia, saya melihat tanggung jawab moral umat Islam bukan hanya untuk berempati, tetapi juga untuk berpikir jernih. Kita tidak boleh terjebak pada simbol dan narasi yang menenangkan, sementara ketidakadilan struktural tetap berlangsung. Kita harus berani bertanya, berani mengkritik, dan berani menuntut agar setiap upaya perdamaian benar-benar mengarah pada pembebasan dari kezaliman. Inilah bentuk solidaritas yang paling bermakna, solidaritas yang tidak berhenti pada doa dan simpati, tetapi diwujudkan dalam sikap dan suara yang tegas.
Akhirnya, Board of Peace harus dinilai dari apa yang ia lakukan, bukan dari apa yang ia janjikan. Jika ia mampu menjadi sarana yang memperkuat hak rakyat Palestina, menghormati hukum internasional, dan mendorong solusi yang adil dan berkelanjutan, maka ia layak didukung. Namun jika ia justru menjadi alat untuk menata ulang konflik tanpa menyentuh akar ketidakadilan, maka kita berkewajiban untuk menolaknya secara moral.
Perdamaian yang tidak dibangun di atas keadilan hanyalah jeda dalam sejarah kekerasan, sedangkan perdamaian yang adil adalah awal dari masa depan yang benar-benar manusiawi.