BAKTIQU Kecam Keras Tantangan Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras, Dinilai Merendahkan Kesucian Al-Qur’an

Badan Kerjasama Tahfidz Qur’an (BAKTIQU) mengecam keras aksi tantangan menghafal Al-Qur’an yang disebut-sebut memberikan hadiah berupa minuman keras (miras) dalam sebuah festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Aksi tersebut menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan pengunjung ditantang menghafalkan Surah Ad-Dhuha di salah satu booth produk minuman beralkohol. Peserta yang berhasil menghafalkan surah tersebut disebut mendapatkan hadiah berupa minuman keras.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, tersebut menuai kecaman luas. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyatakan bahwa tindakan yang mengaitkan promosi minuman keras dengan kegiatan keagamaan telah menodai kehidupan beragama di Jakarta.
Pihak penyelenggara The Sounds Project kemudian memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan marah, kecewa, dan mengecam tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan maupun promosi produk. Penyelenggara juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka.
Ketua Badan Kerjasama Tahfidz Qur’an (BAKTIQU), Ust. Arfatul Hidayat, Lc., M.Pd., menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam.
“BAKTIQU mengecam keras tindakan menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras. Al-Qur’an adalah kalamullah yang wajib dimuliakan, bukan dijadikan bahan permainan, tantangan, apalagi dikaitkan dengan hadiah yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan Al-Qur’an.”
Menurut Arfatul, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut bentuk promosi sebuah produk, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap simbol dan ajaran agama.
“Kami meminta seluruh pihak untuk memahami bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Menghafal Al-Qur’an adalah ibadah dan bagian dari upaya menjaga kalamullah. Karena itu, ketika hafalan Al-Qur’an ditempatkan dalam konteks promosi minuman keras, hal tersebut sangat berpotensi melukai kesucian dan kehormatan agama.”
BAKTIQU juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Sebelumnya, laporan terkait dugaan penistaan agama dalam kasus ini telah disampaikan kepada aparat kepolisian. Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri, sementara laporan lain juga disebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Arfatul menegaskan bahwa BAKTIQU tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik antarkelompok. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap agama harus menjadi prinsip bersama dalam setiap kegiatan publik.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif. Kritik dan penegakan hukum harus ditempuh melalui jalur yang bermartabat. Tetapi pada saat yang sama, kita tidak boleh membiarkan simbol-simbol agama diperlakukan secara sembarangan demi kepentingan promosi atau komersial.”
BAKTIQU berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Setiap penyelenggara kegiatan, sponsor, maupun pelaku usaha dinilai perlu memiliki kepekaan terhadap nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia.
“Jangan pernah menjadikan Al-Qur’an sebagai alat untuk menarik perhatian pasar. Menghormati Al-Qur’an berarti menghormati umat Islam dan menjaga ruang publik agar tetap menjadi tempat yang aman bagi seluruh pemeluk agama. BAKTIQU menyerukan agar kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi semua pihak,” pungkas Ust. Arfatul Hidayat, Lc., M.Pd
